*teks asli tanpa editan
Mengutip informasi terbaru tentang tunjangan fungsional guru tahun 2015, yang mana informasi tersebut disampaikan Bpk. Asha Roed Andhin melalui akun facebooknya :
Berikut Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan :
1. Nominasi
(calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi
peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun
2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid
pada akhir Februari 2015.
2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yang memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tersebut.
3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.