Update hari ini dari FB akun Mantan Ops
*teks asli tanpa editan
CATATAN RONDA MALAM :
Berikut
ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat inisering
ditanyakan oleh para operator Dapodik terkait Pendataan Siswa Calon
PesertaUN:
1. Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data
siswa kelas akhir (VI/IX dan XII) calon peserta UN masih ada perubahan
datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a)
Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang
telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkanoleh PDSP
ke Puspendik.
b) Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasarpenerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)
DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada
proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN
dapat dilakukan.
d) Proses pencetakan, distribusi, verifikasi danvalidasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.
2. Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodik apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a) Menjalankan Dapodik dan memasukkan datanya secara lengkap;
b) Melakukan sinkronisasi;
c) Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d) Terkait
untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada
tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem
Puspendik.
3. Bagaimana sekolah yang sudah
menjalankan Dapodik tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau
sudah sinkronisasi tapi datanya belum di verval apa yang harus
dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus
melanjutkan Dapodik dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus
melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta
UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
4. Data calon peserta UN telah berhasil diselesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodik dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya
tetap melanjutkan Dapodik, terkait data calon peserta UN yang sudah
diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai
verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar
Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodik dan VervalPD
terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik
kelas awal (I/VII/X) dan Akhir (VI/IX/XII), hal tersebut berhubungan
dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional
Sekoah), PIP (Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru,bantuan RKB
(Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.
5. Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a) Mekanisme
pendataan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014,
sistem Dapodik, VervalPD dan Data UN terintegrasi menjadi satu kesatuan.
Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodik ketika disinkronisasi
maka akan mengubah data di VervalPD. Kemudian hasil Verval PD akan
masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b) Sedangkan mekanisme
pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem
Dapodik dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan
tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap
perubahan data yang di lakukan di Dapodik ketika disinkronisasi maka
hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di Verval PD tidak lagi
terhubung ke sistem DataUN.
6. Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas akhir setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada 2 sistem yaitu,
a) Perubahan
pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia
penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b) Perubahan pada sistem Dapodik.
7. Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.idmasih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.idakan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas VI, IX danXII.
Jika ada salah, mohon koreksinya. Semoga ada manfaatnya.