Minggu, 04 Januari 2015

PENDATAAN CALON PESERTA UN 2015 SEBELUM DAN SESUDAH 31 DESEMBER 2014

Update hari ini dari FB akun Mantan Ops
*teks asli tanpa editan


CATATAN RONDA MALAM :

Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat inisering ditanyakan oleh para operator Dapodik terkait Pendataan Siswa Calon PesertaUN:
1.  Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas akhir (VI/IX dan XII) calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a)  Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkanoleh PDSP ke Puspendik.
b)  Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasarpenerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)   DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d)  Proses pencetakan, distribusi, verifikasi danvalidasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.

2.   Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodik apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:
a)  Menjalankan Dapodik dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)  Melakukan sinkronisasi;
c)  Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)  Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

3.   Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodik tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum di verval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodik dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

4.   Data calon peserta UN telah berhasil diselesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodik dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodik, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodik dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas awal (I/VII/X) dan Akhir (VI/IX/XII), hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP (Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru,bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.

5.   Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a)  Mekanisme pendataan yang dilakukan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodik, VervalPD dan Data UN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodik ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil Verval PD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b)  Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodik dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodik ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di Verval PD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.

6.   Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas akhir setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada 2 sistem yaitu,
a)   Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)   Perubahan pada sistem Dapodik.

7.  Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.idmasih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.idakan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas VI, IX danXII.

Jika ada salah, mohon koreksinya. Semoga ada manfaatnya.