Sabtu, 21 Februari 2015

Aplikasi PPDB Sederhana

Update hari ini dari http://opsindonesia.blogspot.in
*teks asli tanpa editan

APLIKASI PPDB1
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. untuk mendukung tujuan tersebut perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan teknis tentang pelaksanaan pendidikan, salah satu bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru setiap awal tahun pelajaran dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Proses penerimaan peserta didik baru menjadi hal yang rutin selalu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaran sebagai proses awal pendidikan dan seleksi peserta didik yang akan masuk dalam tahun pelajaran baru. Tujuan dari penerimaan peserta didik baru adalah memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Pelaksanaan PPDB diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif, sehingga masyarakat/orang tua yang mendaftarkan anaknya ke madrasah dapat terlayani dengan baik.
APLIKASI PPDB2Untuk mewujudkan semua itu, tentunya kita memerlukan adminsitrasi yang mendukung, demi suksesnya pelaksanaan PPDB. dan salah satunya, kami coba memberikan untuk Bapak/Ibu guru Sekolah dan Madrasah aplikasi sederhana berbasis excel untuk menunjang pendataan PPDB Tahun Pelajaran baru…, selain itu kami berikan link untuk Pedoman PPDB,, semoga bermanfaat…
1. Aplikasi PPDB  unduh disini.
2. Pedoman PPDB, unduh disini

 Untuk password aplikasi : mapendakng

Kamis, 12 Februari 2015

Peserta Sertifikasi PNS Kab. Lamongan 2015

Update hari ini dari disdikkepeglmg.wordpress.com
*teks asli tanpa editan


SIB_0002 SIB_0003Ket : Nama-nama yang tercantum di atas Sebagai Calon Peserta Sertifikasi 2015, Harap Segera mem-Verifikasi datanya dengan menyerahkan SURAT IJIN BELAJAR, ke Dinas Pendidikan Kab. Lamongan Bag Kepegawaian.

Senin, 09 Februari 2015

TF untuk guru non PNS 2015

Update hari ini dari http://qizz234.blogspot.sg
*teks asli tanpa editan

Mengutip informasi terbaru tentang tunjangan fungsional guru tahun 2015, yang mana informasi tersebut disampaikan Bpk. Asha Roed Andhin melalui akun facebooknya :

Berikut Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan :

1.                  Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir Februari 2015.
2.                  Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yang memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tersebut.
3.                  Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional, tunjangan bantuan kualifikasi ke S1 serta tunjangan guru daerah khusus tahun 2015

VerVal Padamu Negeri Semester II T.P. 2014/2015

Update hari ini dari disdikkepeglmg.wordpress.com
*teks asli tanpa editan


Padamu Negeri Semester 2_0001 Padamu Negeri Semester 2_0002* Panduan VerVal Padamu Negeri Semester II
Buku 2 Pedoman PK Guru
FORM AJUAN_PD_NG_SMSTR21415
Formulir_Kuisoner_Literasi_TIK_Guru formulir-a09(2)
Lembar Catatan Fakta(1)
SEPUTAR_PADAMU_SMS2_1415
SURAT PERNYATAAN-revisi
untuk setiap operator padamu harus melakukan daftar email di siapku
* Instrumen PKG
INSTRUMEN PK GURU BK – KONSELOR
INSTRUMEN PK GURU KELAS – MATA PELAJARAN
INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN – KEPALA LABORATORIUM – BENGKEL
INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN – KEPALA PERPUSTAKAAN
INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN – KEPALA SEKOLAH
INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN – KETUA PROGRAM KEAHLIAN
INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN – WAKIL KEPALA SEKOLAH

Rabu, 21 Januari 2015

Verifikasi Sergur Lamongan 2015

Update hari ini dari disdikkepeglmg.wordpress.com
*teks asli tanpa editan


Verifikasi Calon Peserta SERGUR 2015- Daftar Nominatif Verifikasi Calon Peserta SERGUR 2015 download disini Daftar Nominatif Verifikasi Peserta Sertifikasi 2015
– Format Verifikasi Download disini Form_Verifikasi_nom_sergur15
– Buku Pedoman SERGUR 2015 download disini 7_BUKU_1_2015_FINAL(ttd-cap)

Minggu, 04 Januari 2015

PENDATAAN CALON PESERTA UN 2015 SEBELUM DAN SESUDAH 31 DESEMBER 2014

Update hari ini dari FB akun Mantan Ops
*teks asli tanpa editan


CATATAN RONDA MALAM :

Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat inisering ditanyakan oleh para operator Dapodik terkait Pendataan Siswa Calon PesertaUN:
1.  Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas akhir (VI/IX dan XII) calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a)  Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkanoleh PDSP ke Puspendik.
b)  Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasarpenerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)   DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d)  Proses pencetakan, distribusi, verifikasi danvalidasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.

2.   Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodik apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:
a)  Menjalankan Dapodik dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)  Melakukan sinkronisasi;
c)  Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)  Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

3.   Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodik tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum di verval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodik dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

4.   Data calon peserta UN telah berhasil diselesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodik dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodik, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodik dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas awal (I/VII/X) dan Akhir (VI/IX/XII), hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP (Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru,bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.

5.   Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a)  Mekanisme pendataan yang dilakukan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodik, VervalPD dan Data UN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodik ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil Verval PD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b)  Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodik dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodik ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di Verval PD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.

6.   Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas akhir setelah tanggal 31 Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada 2 sistem yaitu,
a)   Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)   Perubahan pada sistem Dapodik.

7.  Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.idmasih dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.idakan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas VI, IX danXII.

Jika ada salah, mohon koreksinya. Semoga ada manfaatnya.